Kamis, 23 Mei 2013

KPAI Tegur Tokobagus.com Terkait Penjualan Bayi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi teguran keras kepada pengelola situs Tokobagus.com terkait iklan jual bayi di situs belanja online tersebut. KPAI juga sudah memanggil pengurus situs belanja tersebut untuk memperoleh keterangan.

"Kami sudah dengar pernyataan dari mereka dan sudah memberi peringatan keras terhadap mereka karena kelalaiannya," kata Sekjen KPAI Maria Adhianti, saat dihubungi detikcom, Senin (14/1/2013).

KPAI tidak bisa serta-merta menyalahkan pengelola Tokobagus.com sendirian. Meski demikian, KPAI menganggap kelalaian itu merupakan masalah yang serius dan tidak boleh diulangi lagi.

"Kami anggap itu kelalaian yang fatal, dan kami juga bersama pihak tokobagus sedang dalami apakah sudah ada transaksi dalam iklan tersebut," ucapnya.

Maria menambahkan, pengunggah iklan tersebut akan dijerat pasal pidana dan dikenakan UU Perlindungan Anak jika terbukti melakukan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk usut kasus tersebut.

"Di UU Perlindungan Anak, yang melakukan hal itu akan dikenakan sanksi UU No 23/PA/2002 pasal 83 tentang penjualan bayi dengan pidana paling tinggi 15 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, iklan tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada tanggal 31 Desember 2012. Dala iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.

Hingga saat ini kepolisian masih mencari siapa pengiklan misterius tersebut. Polisi juga sudah memanggil pengurus situs tokobagus.com untuk mengungkap kasus jual beli bayi secara online itu.


Rabu, 22 Mei 2013

Penjual Bayi di Toko Online Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menelusuri penjual bayi yang memasang iklan di sebuah toko jual beli online, Tokobagus.com.

"Adanya konten iklan itu masih ditelusuri. Kami sudah melangkah ke Tokobagus, menanyakan bagaimana memasukan iklan, berapa lama, apakah sudah ada transaksi atau belum," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2013).

Rikwanto menuturkan iklan penjualan bayi tersebut hanya muncul selama tiga hari, dan kini  sudah menghilang dari situs Tokobagus.com. "Hanya muncul tiga hari dan setelah itu hilang, dan itu melanggar undang-undang karena sudah menjual bayi. Bisa dikenakan pasal UUD ITE," tutupnya.

Perlu diketahui, seseorang bernama Farkhan mengiklankan perdagangan dua orang bayi berumur 18 bulan, masing-masing senilai Rp10 juta. Namun, awal Januari 2013 iklan tersebut sudah tidak aktif. (ydh)

cyber law