Kamis, 23 Mei 2013
KPAI Tegur Tokobagus.com Terkait Penjualan Bayi Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi teguran keras kepada pengelola situs Tokobagus.com terkait iklan jual bayi di situs belanja online tersebut. KPAI juga sudah memanggil pengurus situs belanja tersebut untuk memperoleh keterangan.
Rabu, 22 Mei 2013
Penjual Bayi di Toko Online Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menelusuri penjual bayi yang memasang iklan di sebuah toko jual beli online, Tokobagus.com.
"Adanya konten iklan itu masih ditelusuri. Kami sudah melangkah ke Tokobagus, menanyakan bagaimana memasukan iklan, berapa lama, apakah sudah ada transaksi atau belum," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2013).
Rikwanto menuturkan iklan penjualan bayi tersebut hanya muncul selama tiga hari, dan kini sudah menghilang dari situs Tokobagus.com. "Hanya muncul tiga hari dan setelah itu hilang, dan itu melanggar undang-undang karena sudah menjual bayi. Bisa dikenakan pasal UUD ITE," tutupnya.
Perlu diketahui, seseorang bernama Farkhan mengiklankan perdagangan dua orang bayi berumur 18 bulan, masing-masing senilai Rp10 juta. Namun, awal Januari 2013 iklan tersebut sudah tidak aktif. (ydh)
"Adanya konten iklan itu masih ditelusuri. Kami sudah melangkah ke Tokobagus, menanyakan bagaimana memasukan iklan, berapa lama, apakah sudah ada transaksi atau belum," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2013).
Rikwanto menuturkan iklan penjualan bayi tersebut hanya muncul selama tiga hari, dan kini sudah menghilang dari situs Tokobagus.com. "Hanya muncul tiga hari dan setelah itu hilang, dan itu melanggar undang-undang karena sudah menjual bayi. Bisa dikenakan pasal UUD ITE," tutupnya.
Perlu diketahui, seseorang bernama Farkhan mengiklankan perdagangan dua orang bayi berumur 18 bulan, masing-masing senilai Rp10 juta. Namun, awal Januari 2013 iklan tersebut sudah tidak aktif. (ydh)
Langganan:
Postingan (Atom)