Rabu, 22 Mei 2013

Penjual Bayi di Toko Online Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menelusuri penjual bayi yang memasang iklan di sebuah toko jual beli online, Tokobagus.com.

"Adanya konten iklan itu masih ditelusuri. Kami sudah melangkah ke Tokobagus, menanyakan bagaimana memasukan iklan, berapa lama, apakah sudah ada transaksi atau belum," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2013).

Rikwanto menuturkan iklan penjualan bayi tersebut hanya muncul selama tiga hari, dan kini  sudah menghilang dari situs Tokobagus.com. "Hanya muncul tiga hari dan setelah itu hilang, dan itu melanggar undang-undang karena sudah menjual bayi. Bisa dikenakan pasal UUD ITE," tutupnya.

Perlu diketahui, seseorang bernama Farkhan mengiklankan perdagangan dua orang bayi berumur 18 bulan, masing-masing senilai Rp10 juta. Namun, awal Januari 2013 iklan tersebut sudah tidak aktif. (ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar