KPAI Tegur Tokobagus.com Terkait Penjualan Bayi Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi teguran keras kepada
pengelola situs Tokobagus.com terkait iklan jual bayi di situs belanja
online tersebut. KPAI juga sudah memanggil pengurus situs belanja
tersebut untuk memperoleh keterangan.
"Kami sudah dengar pernyataan dari mereka dan sudah memberi peringatan
keras terhadap mereka karena kelalaiannya," kata Sekjen KPAI Maria
Adhianti, saat dihubungi detikcom, Senin (14/1/2013).
KPAI tidak bisa serta-merta menyalahkan pengelola Tokobagus.com
sendirian. Meski demikian, KPAI menganggap kelalaian itu merupakan
masalah yang serius dan tidak boleh diulangi lagi.
"Kami anggap itu kelalaian yang fatal, dan kami juga bersama pihak
tokobagus sedang dalami apakah sudah ada transaksi dalam iklan
tersebut," ucapnya.
Maria menambahkan, pengunggah iklan tersebut akan dijerat pasal pidana
dan dikenakan UU Perlindungan Anak jika terbukti melakukan. Pihaknya
juga bekerja sama dengan Polri untuk usut kasus tersebut.
"Di UU Perlindungan Anak, yang melakukan hal itu akan dikenakan sanksi
UU No 23/PA/2002 pasal 83 tentang penjualan bayi dengan pidana paling
tinggi 15 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, iklan tersebut muncul di situs jual-beli
tokobagus.com pada tanggal 31 Desember 2012. Dala iklan tersebut, si
pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol
harga masing-masing Rp 10 juta.
Hingga saat ini kepolisian masih mencari siapa pengiklan misterius
tersebut. Polisi juga sudah memanggil pengurus situs tokobagus.com untuk
mengungkap kasus jual beli bayi secara online itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar